Sesi Pembahasan
PKMK – Yogya. Pada Kamis (10/10/2019), telah diselenggarakan webinar dengan tema kesehatan ibu anak. Dalam sesi 3 atau pembahasan, disampaikan oleh Dr. Hanevi Djasri, MARS, FisQua. Hanevi menyatakan PKMK sempat menjadi konsultan dalam proyek sister hospital antara NTT dan Kementrian Kesehatan Indonesia. Dalam proyek ini, PKMK sebagai konsultan dalam upaya menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) pada 2008 hingga 2014.
Saat itu, PKMK membantu mengidentifikasi masalah, menangani masalah dan memberikan rekomendasi kebijakan sebagai pemecahan masalah. Mengapa konsultan dibutuhkan dalam menangani hal ini? Hanevi menyatakan setidaknya ada 3 alasan yaitu: konsultan dapat memberikan pengetahuan baru, konsultan memberikan rekomendasi sesuai evidence based dan internal membutuhkan ahli untuk menyatakan hal yang sama/sudah diketahui bersama.
Hanevi memaparkan dalam proyek konsultansi ini disepakati melakukan beberapa intervensi, diantaranya mencari akar masalah (lalu memberikan perencanaan berbasis bukti) – 2 diantaranya ialah AKI dan AKB tinggi serta tidak ada dokter spesialis, lalu dilakukan penempatan dokter spesialis untuk jangka waktu tertentu sesuai kontrak. PKMK menggandeng 9 RSUP di Jawa dan Makassar untuk mendampingi 11 RSUD di NTT, program ini berjalan 5 tahun. Hal ini disambut baik oleh 9 RSUP karena dapat meningkatkan kompetensi di RS dan di jejaringnya melalui PONEK dan PONED. Setelah itu didiskusikan darimana tenaga ini dibiayai, tentunya harus memadai dan menarik agar mereka mau ditempatkan di NTT. Disusul disiapkan aspek legal untuk melindungi tenaga spesialis ini. Tenaga yang temporer ini harus digantikan dengan putra daerah yang memang dapat beradaptasi dengan mudah di daerah asalnya. Maka, tenaga spesialis tadi membimbing putra daerah agar bersedia sekolah spesialis dan mau mengabdi di daerahnya. Tentu hal ini tidak semudah yang dibayangkan, karena tantangannya adalah perbedaan keilmuan di kota dan di NTT, maka disusun kebijakan afirmatif yang mengakomodir kebutuhan ini, namun bukan dengan menurunkan standar kompetensinya.
Terkait hal ini, yang paling mendasar adalah bagaimana agar program ini dapat diterima pemerintah daerah dan berkelanjutan. Pasalnya banyak yang berhenti programnya, karena berbeda pandangan politik dari pemimpin lama ke pemimpin baru. Dalam hal ini, terdapat 4 fase proyek, yaitu
- Contracting out dokter spesialis
- Membangun manual rujukan yang melibatkan pemerintah kabupaten dan pemerintah daerah (untuk mengurangi angka ibu yang meninggal di perjalanan/rujukan)
- Meningkatkan audit maternal perinatal
- Melibatkan pemerintah lokal agar keberlanjutan program ini terjamin.
Hanevi menutup paparan dengan menyatakan konsultan luar perlu dilibatkan dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi Kendal. Harapannya, masalah dapat ditangani dengan intervensi baik dan langkah yang tepat.
Sesi Penutup
Dalam project management yang disusun pembicara yaitu Nur Chasanah dan Hendro Sulasono Nugroho, tahap 1 dilakukan assesment awal yaitu 261 hari untuk treasure data. 50 hari dialokasikan untuk menentukan masalah yang akan diselesaikan. Tahap kedua dilakukan pertemuan untuk menentukan prioritas. Dalam tahap ini, pertemuan pertama dan kedua menyangkut hal teknis. Pertemuan ketiga, bertemu stakeholder untuk melihat apa yang diperlukan dalam proyek ini. Setelah itu dilakukan legal drafting untuk baseline, validasi dan penyelarasan. Faktanya, proyek pendampingan ini harus sesuai dengan RPJMD yang ada di Kendal.
Saat sesi diskusi yang terakhir, Sealvy dari PKMK mengusulkan apakah bisa 2 pertemuan dengan stakeholder yang digabung untuk efisiensi? Nur Chasanah menjawab untuk pertemuan penyelarasan RPJMD dan target kinerja dapat dilakukan dalam satu kali rapat. Sementara untuk legal drafting-nya tim akan banyak berkomunikasi dengan ahli hukum. Setelah legal drafting, dibutuhkan 30 – 40 hari untuk pengumpulan baseline-nya. Kemudian untuk penyusunan standar manajerial, standar klinis bisa paralel dengan konsultan yang berbeda. Harus dilihat dulu keunikan Kendal, lalu dapat dilakukan adopsi atau modifikasi. Reporter: Wiwid (PKMK UGM)
Untuk mengunduh materi silahkan klik disini