Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak (UU KIA) yang merupakan sebuah langkah monumental dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. UU ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak di seluruh negeri.
Dengan latar belakang angka kematian ibu dan anak yang masih tinggi, UU KIA 2024 hadir untuk memperkuat sistem kesehatan nasional dan memastikan akses yang lebih adil dan merata ke layanan kesehatan berkualitas. UU KIA 2024 mencakup berbagai aspek penting seperti akses pelayanan kesehatan yang lebih baik, peningkatan kualitas gizi, pendidikan kesehatan bagi ibu dan keluarga, serta perlindungan hak-hak kesehatan ibu dan anak.
Selain itu, dalam UU KIA ini terdapat beberapa poin penting yang harus dipahami masyarakat seperti rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan/melahirkan adalah ibu bekerja tidak dapat diberhentikan, ibu bekerja berhak dapat upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat serta dalam UU juga diatur hak cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan. UU KIA memberikan kesempatan pada suami untuk menemani istrinya yang sedang dalam masa persallinan dengan hak cuti.
Suami wajib mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya, atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Suami yang istrinya mengalami keguguran berhak dapat cuti 2 hari. Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak hanya akan ada penurunan angka kematian ibu dan anak, tetapi juga peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga Indonesia secara keseluruhan. Dengan memahami detail dan dampak dari UU KIA 2024, kita dapat lebih siap untuk mendukung dan terlibat dalam upaya kolektif menciptakan masa depan yang lebih sehat dan sejahtera bagi ibu dan anak di Indonesia.