Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual, yaitu PP Nomor 70 Tahun 2020.
Dalam PP ini diatur tata cara pemasangan alat pendeteksi elektronik, yang nantinya bakal dipakaikan ke pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Alat pendeteksi elektronik ini bakal berbentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis.
Seperti apa sih cara kerja gelang elektronik ini?
Gelang seperti ini sudah dipakai di beberapa negara, salah satunya adalah Amerika Serikat. Tak cuma untuk mendeteksi predator seksual, gelang ini juga dipakai untuk tahanan yang menjalani hukumannya di rumah, atau tempat selain penjara.
Fungsi utamanya adalah mendeteksi lokasi dari si pemakainya. Yaitu dengan menggunakan Global Positioning System (GPS), yang memakai satelit untuk memantau lokasi penggunanya.
Gelang ini bakal menerima data lokasi dari satelit, dan data tersebut kemudian dikirimkan ke server menggunakan jaringan seluler. Tak cuma lokasi, gelangnya juga bisa mendeteksi pergerakan penggunanya secara terus-menerus.
Saat gelangnya tak bisa berkomunikasi dengan servernya, ia juga bisa menyimpan data pergerakan pengguna selama beberapa hari, sampai akhirnya data tersebut ‘ditimpa’ dengan data yang baru.
Sementara dari sisi server, data dari gelang ini akan ditampilkan dalam bentuk peta digital semacam Google Maps.
Oh ya, untuk bisa beroperasi, gelang semacam ini tentunya perlu diisi ulang daya baterainya. Daya tahannya bermacam, namun biasanya sekitar 40 jam, dan penggunanya perlu menjaga agar baterai gelang ini terus bisa terus menyala.
Kenapa? Karena lazimnya jika pengguna lupa untuk mengisi baterai, maka gelang jelas tak bisa terhubung dengan servernya. Dan itu tergolong sebuah pelanggaran.
Sebelumnya diberitakan, yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan gelang elektronik ini adalah:
- Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
- Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).
- Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. (Pencabulan).
Sumber: https://inet.detik.com/