Kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah kesehatan global yang berakar pada ketidaksetaraan gender. Mencegah kekerasan terhadap perempuan di Indonesia merupakan tantangan tersendiri meskipun ada undang-undang dan kebijakan yang ditujukan untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan hasil survei terbaru tentang kekkerasan terhadap perempuan pada tahun 2021, ditemukan jika satu dari empat perempuan di negara ini masih melaporkan mengalami kekerasan. Pada tahun 2019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan 13 badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkenalkan RESPECT, sebuah kerangka kerja berbasis bukti yang menyediakan strategi untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan. Meskipun RESPECT telah diuji coba di beberapa negara berpenghasilan rendah dan menengah dan telah memperoleh dukungan yang cukup besar, kerangka kerja tersebut tidak memberikan rincian tentang bagaimana strategi dapat diadaptasi dengan konteks masing-masing negara. Menyajikan RESPECT sebagai kerangka kerja berbasis bukti merupakan tantangan untuk mengadvokasi kepada para pembuat keputusan yang mungkin tidak memiliki perspektif yang sama untuk kemudian mengambil keputusan berdasarkan bukti. Artikel ini telah dipublikasikan pada September 2024 di Bulletin of the World Health Organization, selengkapnya KLIK DISINI