Kementerian Kesehatan RI berencana mulai mengenalkan vaksin dengue atau demam berdarah mulai tahun depan.
Untuk diketahui, demam berdarah dengue (DBD) adalah penyakit yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti. Demam berdarah jamak ditemui pada musim penghujan.
Gejala demam berdarah antara lain demam tinggi yang mendadak mencapai 40 derajat celsius, sakit kepala parah, nyeri otot, mual muntah, kelelahan kronis, penurunan nafsu makan, dan muntah darah.
DBD bisa mengakibatkan komplikasi yang mengancam jiwa, seperti perdarahan, kekurangan oksigen, serta kerusakan organ vital, misalnya paru-paru, hati, jantung, dan otak.
Melihat adanya bahaya akibat demam berdarah, kita perlu melakukan pencegahan, salah satunya dengan vaksin DBD.
Kemenkes RI jadwalkan pengenalan vaksin DBD tahun depan
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menjadwalkan introduksi atau pengenalan vaksin dengue untuk menjadi program nasional demi mencegah penyebaran demam berdarah dimulai tahun 2025.
“Kita akan diskusikan dengan ITAGI (Indonesia Technical Advisory Group of Immunization) tentu kita harus bicara dengan kementerian seperti Bappenas, karena terkait pembiayaan, karena setiap vaksin baru kita harus mulai dengan introduksi. (Untuk introduksi vaksin dengue) kita lihat tahun depan,” ujar Maxi, dilansir dari Antara, Rabu (17/1/2024).
Maxi mengatakan, walau menjadwalkan pengenalan vaksin tahun depan, namun Pemerintah, imbuh dia, juga mengizinkan daerah-daerah dengan kapasitas fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah bagus memulai pengenalan vaksin dengue.
“Kita juga sudah izinkan daerah-daerah, sebenarnya introduksi sudah mulai daerah-daerah tertentu yang kapasitas fiskal APBD-nya bagus, seperti Kaltim. Daerah yang sudah mau silahkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, vaksin demam berdarah dengue atau dikenal sebagai Travalent Dengue Vaccine (TDV), telah disetujui edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), vaksin DBD diberikan dalam dua dosis mulai usia enam tahun hingga 45 tahun sebagai pencegahan demam berdarah.
Jarak pemberian vaksin pertama dan kedua yakni selama tiga bulan. Setelah itu, pemberian vaksin ulangan dalam jangka waktu empat tahun kemudian belum diperlukan karena antibodi masih tinggi.
Calon penerima vaksin DBD sebaiknya dalam kondisi yang sehat dan tidak alergi vaksin.
Vaksin demam berdarah juga tidak dianjurkan bagi orang dengan daya tahan tubuh yang lemah, seperti ibu hamil, menyusui dan pengidap HIV.
Orang yang melakukan pengobatan dengan steroid dosis tinggi dan imunoterapi juga tidak dianjurkan untuk disuntik vaksin demam berdarah.
Sumber: kompas.com