Sunat perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM) merupakan praktik berbahaya yang melibatkan penghilangan sebagian atau seluruh bagian genitalia eksternal perempuan, atau menyebabkan cedera pada organ genital perempuan tanpa alasan medis. Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran hak asasi perempuan dan anak perempuan, serta dapat berdampak serius terhadap kesehatan fisik dan mental mereka, sehingga memerlukan respons menyeluruh dari sektor kesehatan masyarakat. FGM diklasifikasikan menjadi empat tipe, tergantung sejauh mana jaringan genital yang terdampak. Saat ini diperkirakan ada 230 juta perempuan dan anak perempuan yang telah menjalani praktik ini di seluruh dunia. Meskipun data dari 31 negara menunjukkan penurunan angka FGM pada kelompok usia 15–19 tahun, jumlah absolut kasus diperkirakan akan tetap meningkat seiring dengan bertambahnya usia kelompok populasi muda yang memasuki usia rawan FGM.
Karena praktik ini telah mengakar kuat sebagai norma sosial dan budaya, serta dianggap sebagai bagian dari identitas komunitas, upaya penghapusan FGM tetap menjadi tantangan besar, meskipun sudah dilakukan berbagai intervensi di tingkat lokal, nasional, dan global selama puluhan tahun. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa FGM memiliki dampak luas terhadap kesehatan perempuan, mencakup komplikasi ginekologis, urologis, obstetri, seksual, hingga kesehatan mental. Perempuan yang telah menjalani FGM terbukti memiliki risiko yang lebih tinggi terhadap berbagai gangguan kesehatan dibandingkan mereka yang tidak mengalaminya. Jika keseluruhan bukti ilmiah ini ditinjau secara menyeluruh, akan tampak jelas betapa luas dan seriusnya dampak kesehatan akibat FGM. Artikel ini telah dipublikasikan pada April 2025 di BMC Public Health.
Selengkapnya