RUU KIA: Ibu Cuti Melahirkan Digaji Full 3 Bulan, Selanjutnya 75%

RUU KIA: Ibu Cuti Melahirkan Digaji Full 3 Bulan, Selanjutnya 75%

Berita

Jakarta – Pemerintah dan DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). RUU KIA dibuat untuk menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, termasuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang anak.

Salah satu isi dalam RUU KIA adalah ibu melahirkan bisa mendapat cuti paling sedikit 6 bulan dan ibu keguguran bisa cuti 1,5 bulan. Masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi 3 bulan saja.

“Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran,” bunyi RUU KIA bab II pasal 4 ayat (2) a dan b, dikutip Senin (20/6/2022).

Dalam RUU KIA, selama cuti hamil pekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sebagai pekerja. Besaran gaji 3 bulan pertama wajib diberikan 100%, dan 3 bulan berikutnya dibolehkan hanya 75%.

“Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% untuk 3 bulan pertama dan 75% untuk 3 bulan berikutnya,” bunyi bab II pasal 5 ayat (2).

Guna menjamin pemenuhan hak ibu melahirkan, suami sebagai pendamping juga berhak mendapat cuti dalam RUU KIA. Bagi cuti melahirkan diizinkan paling lama 40 hari dan jika istri keguguran dibolehkan cuti paling lama 7 hari.

“Penyelenggaraan KIA bertujuan mewujudkan rasa aman, tenteram bagi Ibu dan Anak, meningkatkan kualitas hidup Ibu dan Anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin, mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, menjamin upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak bagi Ibu dan Anak, melindungi dari tindak kekerasan, penelantaran, dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia,” bunyi bab 1 pasal 3 aturan tersebut.

Sumber: detik.com