PKMK – Yogya ( 28 April 2020 ). Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPPAP2) DIY bekerjasama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK – KMK UGM telah menyelenggarakan webinar dengan tema perlindungan terhadap korban kekerasan pada perempuan dan anak DIY di masa pandemi COVID-19. Hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut Dr. Y. Sari Murti Widyastuti, SH, M. Hum yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Atmajaya yang sekaligus sebagai Ketua Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK), serta dr. Mafilindati Nuraini, M.Kes selaku Kepala DP3AP2 KB kabupaten sleman. Bertindak sebagai moderator yakni dra. Werdi Wyandani selaku KepalaBidang PPA di DP3P2 DIY.
Sesi pertama disampaikan oleh Dr. Y. Sari Murti Widyastuti, SH, M.Hum dengan terlebih dahulu menjelaskan mengenai FPKK yang merupakan wadah jejaring bagi lembaga pengada layanan serta lembaga yang concern terhadap pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tumbuh karena inisiatif dari pioner lembaga pengada layanan bersama – sama dengan Pemda di bawah pimpnan GKR Hemas selaku Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Berperspektif Gender. FPPK bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pelayanan serta perlindungan korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak secara terpadu melalui mekanisme rujukan yang efektif dan efisien serta berbagai upaya pencegahan. Dalam menjalankan tugas FPKK telah bekerjasama dengan SOPD lainnya yakni Dinas Pendidikan, Badan PP/PA, Dinas Sosial, Dinas Tenaga kerja, Dinas Kesehatan, RSUD/RS Swasta, APH serta Peradi, LSM, ormas dan akademisi. Jejaring FPKK berada di 5 kabupaten kota DIY.
Disampaikan oleh Dr. Sari Murti bahwa potensi masalah pada masa pandemi COVID-19 yakni adanya peningkatan kasus kekerasan namun akses layanan tidak seleluasa sebelumnya karena “dibatasi” oleh situasi yang berisiko bagi pemberi layanan maupun bagi korban. Dengan diterapkannya social/physical distancing), keterbatasan APD dan lain – lain, sehingga perlu menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana dengan melindungi korban namun risiko kesehatan petugas dan korban serta pendamping diminimalisir melalui gerakan “3n” untuk saling “ngopeni, nresnani lan nggemateni” serta melakukan pelayanan terpadu sesuai protokol kesehatan dengan memberikan pelayanan jarak jauh, penjangkauan, pemberian layanan langsung (pengaduan, pendampingan hukum, psikososial), layanan shelter, rehab sosial dan reintegrasi. Sari Murti juga menyampaikan bahwa selama Januari s/d April 2020 Sekretariat FPKK telah melakukan layanan dengan menerbitkan 108 surat rekomendasi pembiayaan untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan perincian 102 korban baru dan 6 untuk layanan lanjutan yang didominasi oleh perempuan dengan mayoritas kasus yakni KDRT dengan persentase pelaku yang dilakukan oleh suami (22,5%) disusul teman (15,16%), ayah (13,73%) dan sebagainya.
Selanjutnya, Pemateri ke-2 yakni dr. Mafilindati Nuraini, M.Kes menyampaikan upaya perlindungan, pencegahan dan penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak (KtPA) di masa pandemi COVID-19 di kabupaten sleman telah dilakukan dengan beberapa upaya; 1) Sosialisasi dan edukasi setiap hari tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 bagi jejaring mitra kerja, dan kelompok binaan Dinas P3AP2KB melalui WAG dan media sosial lainnya yang berjumlah 42 grup dengan anggota kurang lebih 8000 orang, 2) Sosialisasi pencegahan COVID-19 dengan menggunakan mobil perlindungan perempuan dan Anak (Molin) ke desa, 3) Sosialisasi pencegahan COVID-19 dan peningkatan 8 fungsi keluarga dengan menggunakan mobil penerangan KKBPK (MUPEN) ke desa (diberikan ke kampung- kampung KB), 4) Diskusi forum anak Sleman dengan pendamping FA kabupaten lewat virtual online tentang situasi anak sleman saat pandemi, 5) Penyusunan modul parenting untuk PUSPAGA, dan 6) Pembuatan Video KIE untuk pencegahan KtPA saat #dirumahaja dan pembuatan KIE video untuk kelestarian ber-KB saat pandemi COVID-19.
dr. Mafilindati juga menyampaikan bahwa saat ini telah memiliki Sistem Informasi Korban Perempuan dan Anak (SIKPA). Sampai saat ini, sejak Jan – April 2020 telah masuk laporan KtPA sebanyak 130 kasus di Sleman dengan bentuk kekerasan meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, TPPO dan lainnya yang dientri oleh 32 penginput data yang tergabung dalam FPKK. Meskipun kasus yang dilaporkan pada masa pendemi di bulan April lebih rendah dari bulan sebelumnya yakni (Jan: 50, Feb: 43, Maret 34 dan April: 3 kasus) namun perlu diwaspadai karena dikhawatirkan masih ada data belum terinput. Merespon hal tersebut maka P3AP2KB Kabupaten Sleman mengoptimalkan pelayanan pengaduan melalui daring sosial media dengan mengurangi jam pelayanan pengaduan di UPTD PPA pelayanan pengaduan sesuai SE Bupati Sleman dan mengoptimalkan pelayanan pengaduan melalui media Whatsapp maupun telepon serta mewajibkan pengakses layanan untuk cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah menerima layanan, pakai masker dan diukur suhu tubuh terlebih dahulu, serta mengatur jarak. Di akhir sesi dr. Mafilindati menyampaikan bahwa selama pandemi COVID-19 “Puspaga Kesengsem” Sleman tetap melakukan pelayanan konseling tumbuh kembang anak, konseling perkawinan, konseling pengasuhan serta kelas parenting. Juga menghimbau untuk dapat mengakses beberapa video KIE yang dapat di akses melalui link youtube: https://www.youtube.com/channel/UCpBYNyWk2423yV4P9Wpde7g
Diskusi berlangsung penuh antusias dari semua peserta yang tergabung secara online maupun yang hadir secara fisik di Kantor DP3AP2 DIY, banyak pertanyaan yang disampaikan melalui chat yang kemudian dibahas secara mendetil dari perspekstif masing – masing narasumber.
Reporter: Andriani Yulianti , MPH